Kesehatan adalah
anugerah yang diberikan sang pencipta kepada hamba-Nya. Maka hendaklah sebagai
hamba-Nya kita berusaha menjaga dan memelihara kesehatan kita. Karena kesehatan
tidak ternilai harganya. Terkadang pada saat kita sehat, kita lupa akan nikmat
tersebut dan ketika sakit kita baru sadar dan merasakan betapa kesehatan sungguh sangat berharga.
Tubuh yang
sehat bisa didapatkan dari berolahraga secara teratur, menkomsumsi makananan
bergizi, dan lingkungan yang sehat dan bersih. Lingkungan yang sehat
terkadang sering tidak kita perhatikan karena kesibukan dalam bekerja sehingga
lingkungan sekitar tidak dijaga kebersihannya. Akibat dari lingkungan yang
tidak sehat dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, salah satu yang
mengkhawatirkan adalah deman berdarah (DBD) karena dapat menyebabkan kematian.
PENGERTIAN
Pengertian
kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health Organization) adalah suatu
keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat
menjamin keadaan sehat dari manusia.
Sedangkan menurut
HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), kesehatan lingkungan
adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang
dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas
hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Menurut
kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO
dan Sumengen) Pengertian kesehatan lingkungan adalah Upaya perlindungan,
pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi
pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.
Ruang
lingkup kesehatan lingkungan meliputi: penyediaan air minum, pengelolaan air
buangan dan pengendalian pencemaran, pembuangan sampah padat, pengendalian
vektor, pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia, higiene
makanan termasuk higiene susu, pengendalian pencemaran udara, pengendalian
radiasi, kesehatan kerja, pengendalian kebisingan, perumahan dan pemukiman,
aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara, perencanaaan daerah
perkotaan, pencegahan kecelakaan, rekreasi umum dan pariwisata,
tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah,
bencana alam dan perpindahan penduduk, tindakan pencegahan yang diperlukan
untuk menjamin lingkungan (Ghandi, 2010).
TUJUAN DAN
RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara
umumdan secara khusus.
Tujuan dan
ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum, antara lain:
- Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
- Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara khusus meliputi
usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang
di antaranya berupa:
- Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
- Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
- Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
- Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
- Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
- Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
- Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan
RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut World Health Organization
(WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :
- Penyediaan Air Minum
- Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
- Pembuangan Sampah Padat
- Pengendalian Vektor
- Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
- Higiene makanan, termasuk higiene susu
- Pengendalian pencemaran udara
- Pengendalian radiasi
- Kesehatan kerja
- Pengendalian kebisingan
- Perumahan dan pemukiman
- Aspek kesling dan transportasi udara
- Perencanaan daerah dan perkotaan
- Pencegahan kecelakaan
- Rekreasi umum dan pariwisata
- Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
- Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di
Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat
(3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu
- Penyehatan Air dan Udara
- Pengamanan Limbah padat/sampah
- Pengamanan Limbah cair
- Pengamanan limbah gas
- Pengamanan radiasi
- Pengamanan kebisingan
- Pengamanan vektor penyakit
- Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
SASARAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut Pasal 22
ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai
berikut :
1. Tempat umum :
hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2. Lingkungan
pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3. Lingkungan
kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4. Angkutan umum
: kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat
khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan
penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
0 komentar:
Posting Komentar